4 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pengusaha Burung Walet di Banyuasin Berhasil Ditangkap

229

PALEMBANG, BERITAANDA – Empat (4) pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) bernama Sunardi dan Sri Narti di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin pada Rabu (12/10/2022) lalu, ternyata sudah direncanakan oleh para pelaku.

Hal ini terungkap saat keempat pelaku dihadirkan dalam pres rilis tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).

Keempat pelaku sudah ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sehari setelah kejadian.

Empat pelaku yang sudah ditangkap yakni Muhammad Renaldi (39), Yuda (43), Kailani (35), dan Muhammad Riski Ardayah. Sementara Kevin alias Fani masih buron.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Drs. Supriadi MM mengatakan, pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap korban pasangan suami istri pengusaha burung walet berjumlah lima (5) orang.

“4 orang sudah berhasil ditangkap, sementara 1 pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran. Para pelaku berkumpul di rumah tersangka Renaldi menyiapkan peralatan. Lalu di malam harinya, para pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi di rumah korban, para pelaku berbagi tugas. Para pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang,” kata Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo kepada wartawan.

Dikatakan Anwar lagi, setelah masuk ke rumah, tersangka Kai melihat korban Sri Narti yang sedang tidur di dalam kamar, lalu dibekap oleh tersangka dengan bantal. Namun korban terbangun dan meronta, kemudian dipukul dengan kunci roda mobil. Sedangkan tersangka Kevin dan Yuda membekap korban Sunardi.

“Korban Sunardi juga meronta, tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban, lalu mengikatnya dengan tali ban. Korban tetap meronta, dan tersangka Kai kembali memukul kepala korban dengan kunci roda,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Anwar, setelah kedua korban tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang-barang seperti perhiasan yang dipakai korban serta yang ada di warung korban seperti rokok, dengan total kerugian Rp 300 juta lebih.

“Untuk para pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, bahkan hukuman mati,” jelasnya.

Sementara itu kepada polisi, Yuda mengaku saat beraksi ia bertugas di luar rumah korban, melihat situasi, yang memegang senpi tersangka Renaldi.

“aat itu mereka beraksi secara spontan, tidak direncanakan. Akan tetapi sebelum beraksi, mereka mensurvei dulu rumah korban.

“Uang dari hasil merampok saya cuma dapat bagian Rp 1,5 juta. Setelah itu saya tidak lari kemana-mana, cuma ke rumah teman. Disanalah saya larinya,” tutup dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda