3.430 Kasus Curanmor Diungkap, Polda Sumsel Kembalikan 497 Kendaraan kepada Pemilik Sah

8

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memulihkan hak masyarakat melalui penyerahan ratusan kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) kepada pemilik sah.

Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung penyerahan 497 unit kendaraan pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Kota Palembang.

Dari total kendaraan yang diserahkan, sebanyak 10 unit merupakan kendaraan roda empat dan 487 unit roda dua. Seluruhnya merupakan bagian dari 1.715 unit barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024 hingga Maret 2026.

Sepanjang periode tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama Polres dan Polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini melibatkan sinergi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan 17 Polres jajaran. Polrestabes Palembang tercatat sebagai penyumbang terbesar dalam pengamanan barang bukti kendaraan.

Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Setiap kendaraan diverifikasi melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah valid, pemilik sah dihubungi untuk menerima langsung kendaraannya.

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit pengobat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun juga membutuhkan dukungan serta informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk penggunaan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Johannes Bangun menambahkan, bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa sinergi, pengungkapan kasus tidak akan berjalan maksimal,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa penegakan hukum harus diikuti dengan pemulihan hak korban.

“Penegakan hukum bukan hanya menangkap pelaku, tetapi memastikan korban mendapatkan kembali haknya. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda