PALEMBANG, BERITAANDA – Sekitar 120 ton batubara dari hasil penambangan ilegal di kawasan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim diamankan petugas Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Batubara ilegal ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diangkut dengan truk tronton.
Selain mengamankan barang bukti batubara, petugas juga mengamankan 8 orang sopir dan 1 orang pemilik kendaraan pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani mengatakan, angkutan batubara yang digunakan untuk mengangkut batubara ilegal ini tidak ada izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM.
“Kapasitas angkut kendaraan yang digunakan cukup besar truk kontainer dengan kapasitas 20 ton ada juga kapasitas 10 ton dari delapan mobil yang mengangkut batubara ini tidak ada IUP-nya,” kata Agung kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Senin (8/5/2023).
Dari sini, kata Agung, pihaknya mengamankan 8 orang sopir yang mengangkut batubara ilegal ini yakni AS (32) warga Lampung, BS (36) warga Palembang, MA (29) warga Lampung, UE (29) warga Lampung. Kemudian ID (31) warga Banyuasin, YP (31) warga Palembang, SP (39) warga OKU Timur, serta AA (27) warga Lampung.
“Dari hasil pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui pemilik kendaraan adalah BB (45), warga Jakarta Selatan. Total ada 9 orang yang diamankan, 8 sopir dan 1 pemilik kendaraan,” jelas Agung.
Dijelaskan Agung lagi, modus operandi para pelaku ini mengangkut batubara dari pertambangan di kawasan Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Dari hasil pemeriksaan stokfiel tempat pengambilan batubara ternyata masuk izin pertambangan batubara milik PT. Bukit Asam dan PT. Manamba.
“Artinya para pelaku ini melakukan penambangan batubara tanpa izin dari pemilik IUP dari dua perusahaan, yakni PT. Bukit Asam dan PT. Manamba,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Agung, surat jalan yang digunakan untuk mengangkut batubara ini ada tiga. Ketiga surat jalan mereka gunakan tersebut diduga kuat tidak ada Izin dari pemilik berani mereka gunakan.
“Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak Kementerian ESDM, perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur pidananya sesuai dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” bebernya. (Iwan)































