KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Polres OKI Polda Sumsel melalui Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan Yudi (36) dan Ismail alias Abas (35), kedua pelaku pencurian besi sutet pada tower 85 berlokasi di Desa Pengarayan Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI.
Kedua pengangguran asal Dusun III Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Lubuk ini ditangkap atas dasar laporan yang disampaikan oleh Setiawan Prasetyo (38), warga Perum Grand Nirwana Residen Blok D3 Jakabaring Palembang.
“Karena besi tower sutet yang dibangun oleh BUMN tempatnya bekerja dicuri orang, warga Palembang itu membuat laporan ke kita,” kata Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH SIK MH didampingi Kapolsek Tanjung Lubuk Polres OKI AKP Made Oka Subawa SH, Sabtu (3/12/2022).
Atas dasar laporan itu, kata dia, lalu jajarannya melakukan penyidikan dan olah TKP. Pada proses lidik juga dilakukan pengambilan keterangan saksi – saksi atas terjadinya pencurian, sehingga didapatlah petunjuk yang mengarah pada pelaku.
“Di hari Jumat (2/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Buser Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI bersama anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk mendapat informasi bahwa diduga pelaku bernama Yudi sedang keluar dari rumahnya,” tandas dia.
Kemudian tim pun langsung mengamankan pelaku Yudi. Hasil interogasi, didapat nama pelaku lain, merupakan rekannya.
Setelah pelaku Abas berhasil ditangkap, dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri besi sutet tower 85 dengan cara memanjat, lalu melepaskan baut menggunakan kunci Inggris.
“Setelah baut terlepas, baru besi sutet diturunkan kebawa. Kemudian oleh pelaku dipikul lalu diangkut, dibawa ke rumah pelaku dengan menggunakan 1 unit sepeda motor,” terang dia.
“Selain mengamankan kedua pelaku, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 4 batang besi sutet yang tertinggal dan menancap di tanah serta 2 buah kunci Inggris,” pungkasnya. (Iwan)































