2 Pencuri Truk Milik Warga Surya Karta Akhirnya Dibekuk Macan Komering

6187

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Kasus raibnya 1 unit mobil truk merk Mitsubishi bernopol BE 8218 TY milik Ikhsan Saputra, warga Desa Surya Karta Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan pada dini hari, Rabu (12/2/2020) lalu, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian setempat.

Karena dari empat (4) orang pelaku pencuri, dua (2) diantaranya telah berhasil ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Mesuji Makmur. Yakni Firman alias Ucok (30), yang tercatat warga Desa Sumber Asri Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur, dan Asep (33), warga Dusun III Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing OKI.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, seperti diketahui pada Rabu (12/2/2020) lalu sekira pukul 03.00 Wib, terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 1 unit mobil truk merk Mitsubishi milik Ikhsan Saputra di Desa Surya Karta Mesuji Makmur OKI.

“Dilakukan para pelaku yang belum diketahui identitasnya, dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak, lalu mengambil kendaraan tersebut beserta STNK atas nama Totok Khundori Muklisin dan SIM B1 umum atas nama Susilo yang berada di dalam mobil truk itu,” kata Iryansyah, Sabtu (21/3/2020).

Kala itu mobil truk tersebut terparkir di samping kanan rumah kediaman Katemam, warga setempat. Kata Iryansyah lagi, usai merusak pintu mobil dan kontak mobil, lalu pelaku segera menstarter. Setelah hidup, kemudian membawa lari truk milik korban Ikhsan Saputra.

“Usai menerima laporan dari korban, Tim Macan Komering Polsek Mesuji Makmur yang dipimpin Kapolsek AKP M Tamba didampingi Kanit Reskrim IPDA Rio Trisno dan PS Kanit Intelkam Aipda Nasrulen melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku,” ujar Iryansyah.

Firman alias Ucok diketahui berada di Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin. Masih kata Iryansyah, kemudian terhadap pelaku langsung dilakukan penyergapan dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Polsek Mesuji Makmur untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap tersangka lainnya.

“Dari hasil interogasi untuk pengembangan diketahui pelaku lainnya, Asep, sedang berada di Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing OKI. Kemudian langsung dilakukan penyergapan dan juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Mesuji Makmur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Iryansyah.

Adapun dari kejahatannya, pelaku Firman alias Ucok mendapat bagian Rp8 juta, dari total hasil penjualan mobil truk milik korban seharga Rp 55 juta. Lanjut Iryansyah, yang diakui pelaku ini uang tersebut telah habis dipergunakannya untuk keperluan sehari-hari selama di persembunyian.

“Sedangkan pelaku Asep mendapat bagian sebanyak Rp5 juta, dari hasil penjualan mobil milik korban, yang juga diakuinya uang itu telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-harinya. Sementara dua (2) orang pelaku lainnya berinisial J dan B masih buron dan dalam pengejaran,” pungkas Iryansyah. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda