2 Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Diringkus Polisi

125

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dua (2) orang spesialis pencurian dengan pemberatan menggunakan modus pecah kaca mobil berinisial FS (32) dan PAA (30) berhasil diringkus oleh Tim Anti Begal Polsek Teluk Betung Selatan.

Keduanya ditangkap sesaat hendak melakukan pencurian di Jalan Mawar Kelurahan Rawa Laut Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung, Kamis (28/4).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto SIK diwakili Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto SH SIK MM pada saat konferensi pers, Jumat (29/4) mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis pecah kaca mobil.

“Para pelaku sudah melakukan pencurian lebih dari 19 kali di wilayah Kota Bandar Lampung,” jelas dia.

Kapolsek kembali menjelaskan, modus pelaku FS mengambil barang milik korban dengan cara memilih target pencurian, lalu memecahkan kaca mobil korban yang sedang terparkir di tempat sepi menggunakan pecahan busi dibantu oleh pasangan perempuannya, PAA yang berperan mengawasi wilayah sekitaran tempat kejadian perkara.

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil, langsung turun mengecek ke TKP. Dan dari hasil olah TKP, petugas memperoleh petunjuk bahwa kejadian dilakukan oleh pelaku.

“Awalnya setelah petugas mendapat informasi pelaku akan melakukan aksinya, personel Polsek Teluk Betung Selatan segera melakukan penyelidikan. Dan benar setelah mendapat ciri-ciri pelaku, petugas segera mendekati pelaku untuk melakukan penangkapan, namun pelaku melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan dengan cara menghalangi pelaku menggunakan kendaraan petugas, sehingga pelaku menabrak mobil petugas dan terjatuh, hingga pelaku berhasil diamankan dan diinterogerasi untuk menunjukkan barang hasil curiannya.

“Namun pada saat melakukan pencarian barang bukti, pelaku FS sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tambah Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 busi motor, 1 topi warna merah hitam merek lacoste, 1 topi warna hitam garis hijau merah, 1 jaket warna merah hitam ,1 jaket warna hitam bertuliskan iron stone, 1 jaket hijau muda bertuliskan coco mademe do it, 1 unit handphone merek Samsung tipe J7 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam abu-abu, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gt warna hitam biru.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda