BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Tim Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua (2) pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Raden Gunawan II Gang Melati III, Rajabasa Pemuka Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku berinisial AN (19) dan MF (19), keduanya warga Pekon Unggak Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.
Berawal pada Sabtu (12/3) pukul 08.00 WIB, korban Nurtasna (56) melaporkan bahwa sekira pukul 04.30 WIB di rumahnya telah terjadi pencurian berupa tas dan 4 unit handpone.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri SH memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan barang milik korban berdasarkan sinyal handphone yang masih aktif.
Lalu Tim Opsnal menuju lokasi tersebut. Dan benar di lokasi tempat tinggal tersangka didapati barang- barang milik korban, sehingga para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kedaton, Sabtu (12/3) sekira pukul 18.00 WIB, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan aksinya dengan modus salah satu pelaku bertugas memanjat tembok rumah dan masuk melalui celah antara tembok dan atap rumah korban. Lalu pelaku masuk dan segera membuka pintu belakang, kemudian pelaku yang menunggu di luar ikut masuk.
Setelah di dalam, lalu keduanya mencari dan mengambil barang berharga milik korban diantaranya 4 unit handphone dan 1 buah tas beserta dompet.
Kapolsek Kedaton pada Ahad (13/3) menjelaskan, kedua pelaku kini mendekam di sel, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun. (Katharina)































