LAMTIM, BERITAANDA – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Marga Tiga berhasil menangkap seorang pemuda, diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan penadah.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono menerangkan bahwa inisial tersangka AD (22), warga Kecamatan Sekampung Udik.
“Tersangka diduga melakukan pencurian di rumah korban BS (55) di wilayah Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga pada Sabtu (24/12/22) lalu,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).
Peristiwa kejahatan tersebut diduga dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, dan berhasil mengambil 1 (satu) unit motor merk Honda Beat dan 1 buah handphone, dengan nilai kerugian mencapai Rp 18 juta.
Setelah korban mengetahui bahwa sepeda motor dan handphonenya telah dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Marga Tiga.
Polsek Marga Tiga yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Selasa (10/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Bandar Lampung tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Dari hasil keterangan AD, ternyata pelaku telah melakukan aksi pencurian serupa di Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga pada hari Sabtu (7/1/2023).
“Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah, dan berhasil menggasak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 2 handphone. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadah dengan hukuman ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Katharina)































