189 Kg Sabu dan 38.850 Butir Ekstasi Diamankan Tim Gabungan Polda Aceh

102

BANDA ACEH, BERITAANDA – Tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Pol. Ruddi Setiawan SH SIK MH, terdiri dari Ditresnarkoba Polda Aceh, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Tim berhasil menyita sedikitnya sabu siap edar seberat 189 Kg dan ekstasi 38.850 butir, serta mengamankan barang haram tersebut di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Langkahan Aceh Utara,” jelas Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar saat ekspose di Mapolda Aceh, Selasa (8/3).

Kasus ini dapat diungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara.

“Usia dilakukan penyelidikan, ditemukan kendaraan berupa satu unit mobil mencurigakan, setelah dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba. Kemudian setelah tim melakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka MY alias S dan MR,” jelas Kapolda.

Untuk barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 189 Kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pickup dan dua unit handphone.

“Dengan terungkapnya peredaran narkoba ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generasi emas Indonesia,” imbuhnya.

“Terimakasih setinggi- tingginya kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk awak media yang turut berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan,” ungkapv dia.

Kapolda juga berterimakasih kepada seluruh personel di lapangan yang terlibat dalam pengungkapan narkotika ini.

Diakuinya, untuk mengungkap kasus narkotika bukanlah hal yang mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang serta tim yang solid, terutama petugas yang memiliki integritas tinggi dan kerjasama yang baik. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda