181 Kios Pasar Kayuagung Terancam Dikosongkan Jika Tak Melapor Hingga 16 Oktober 2026

21
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, Ir. Sahrul, saat memantau penempelan surat peringatan.

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sebanyak 181 kios di kawasan Pasar Kayuagung terancam dikosongkan jika penyewa tidak melapor hingga batas waktu 16 Oktober 2026. Imbauan sekaligus peringatan keras tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI Ir. Sahrul melalui Sekretaris Dinas, Septariadi, langkah tegas tersebut diambil karena 181 kios itu diketahui tidak dihuni, tidak lagi memiliki aktivitas jual beli, dan selalu tertutup. Selain itu, para penyewanya tercatat menunggak retribusi sewa bulanan sejak 2024.

“Dari total 845 kios yang ada di Pasar Kayuagung, terdapat 181 kios yang tidak dihuni dan tidak memiliki aktivitas jual beli serta menunggak retribusi sewa sejak 2024. Selain itu, ada 113 kios yang masih dihuni pedagang dan beraktivitas, tetapi juga menunggak retribusi sewa,” ujar Septariadi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Namun, untuk batas waktu 16 Oktober 2026 atau Jumat mendatang, jelas dia, pihaknya memfokuskan penanganan terhadap 181 kios tersebut. Pasalnya, sejak 2025, surat imbauan telah ditempelkan di kios-kios tersebut. Pihaknya juga telah tiga kali mengirimkan surat kepada orang-orang yang diketahui sebagai penyewa pada tahun tersebut untuk meminta klarifikasi.

“Namun, karena kami tidak mengetahui alamat penyewa dan hanya memiliki nama mereka, surat rata-rata kami titipkan kepada pedagang terdekat. Pada 2026, kami juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak kunjung ada kejelasan. Karena itu, tindakan tegas akan dilakukan,” tandasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, Ir. Sahrul, berbincang santai dengan pedagang yang berada di dekat kios yang tidak dihuni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2024, status pemanfaatan kios di Pasar Kayuagung tidak lagi menggunakan skema Hak Guna Pakai (HGP). Sejak 2024, skema tersebut telah beralih menjadi sistem sewa tahunan.

“Pada 2024, tarif sewa ditetapkan sebesar Rp1,4 juta per tahun. Setelah digelar forum diskusi publik pada tahun 2025, pedagang meminta untuk diturunkan tarif menjadi Rp 1,2 juta per tahun dan ditagihkan tiap bulan yaitu Rp 100 ribu, makanya disebut sewa bulanan. Ketentuan perubahan tarif ini mulai berlaku tahun 2026,” terangnya.

Terkait pengosongan 181 kios yang tidak dihuni, Septariadi mengatakan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kabar atau laporan dari penyewa kepada Dinas Perdagangan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Meski demikian, pelaksanaan pengosongan masih menunggu petunjuk lebih lanjut karena akan melibatkan banyak pihak. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda