14 Warga Korban Dugaan TPPO dari Kamboja Tiba di Palembang

14

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO melaksanakan pengawalan serta pendampingan dalam proses penjemputan dan pemulangan 14 warga asal Kota Palembang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.

Kegiatan penjemputan tersebut berlangsung sejak 28 Maret 2026 hingga Senin (30/3/2026), melalui koordinasi lintas instansi antara Polda Sumsel, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta kementerian terkait.

Proses penjemputan diawali dengan keberangkatan tim gabungan menuju Jakarta guna mempersiapkan kedatangan para korban. Pada 29 Maret 2026, sebanyak 14 warga tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung menjalani asesmen awal oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Kementerian Luar Negeri, serta instansi terkait lainnya.

Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, para korban diberangkatkan menuju Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sekitar pukul 12.50 WIB. Setibanya di Sumatera Selatan, para korban langsung diarahkan ke Gedung Graha Bina Praja untuk menjalani proses asesmen lanjutan.

Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan para korban guna mengidentifikasi modus operandi serta jaringan yang terlibat dalam dugaan praktik TPPO tersebut.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menangani kasus ini secara profesional.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan menyeluruh. Fokus utama kami adalah memberikan perlindungan kepada korban serta mengungkap jaringan yang bertanggung jawab atas dugaan eksploitasi ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menangani kasus kejahatan transnasional.

“Kehadiran negara melalui kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari ancaman TPPO,” tambahnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga diharapkan selalu memastikan legalitas penyalur tenaga kerja melalui instansi berwenang guna menghindari risiko eksploitasi. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda