Utari Oktarini Menang di PN Kayuagung, Status Tersangka Gugur dan Penyidikan Dihentikan

1

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Status tersangka Utari Oktarini dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan resmi dicabut setelah Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Tim kuasa hukum Utari Oktarini mendatangi Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (7/10/2026), untuk mendampingi kliennya menandatangani dokumen pencabutan status tersangka sekaligus pemulihan nama baik.

Langkah tersebut dilakukan setelah PN Kayuagung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Utari Oktarini terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres OKI pada 4 September 2026.

Kuasa hukum Utari Oktarini, H. Alex Noven SH MH mengatakan, kedatangannya ke Mapolres OKI bertujuan melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan salinan putusan praperadilan PN Kayuagung.

“Alhamdulillah, kami sudah bertemu penyidik Satreskrim Polres OKI. Klien kami hadir langsung menandatangani pencabutan status tersangka dan rehabilitasi nama baik,” ujar Alex Noven kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Alex menambahkan, dalam pertimbangan putusan praperadilan tersebut ditegaskan mengenai Pasal 1320 KUHPerdata. Menurutnya, persoalan terkait kegagalan pembayaran tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Yoshito Siburian SH MH membacakan putusan sidang praperadilan di PN Kayuagung pada Senin (5/10/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Utari Oktarini oleh Satreskrim Polres OKI tidak sah secara hukum.

Hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon, memerintahkan pemulihan harkat dan martabat pemohon, serta menyatakan status tersangka terhadap Utari Oktarini gugur dan penyidikan harus dihentikan.

“Putusan hakim dilakukan secara profesional dan cermat tanpa intervensi, sehingga memberikan keadilan bagi klien kami,” kata Alex.

Perkara yang menjerat Utari Oktarini bermula dari transaksi pinjam-meminjam uang antara Utari dan tiga orang yang disebut oleh tim kuasa hukum sebagai rentenir, yakni Mar, RG, dan ST, di Kayuagung sejak Januari hingga Desember 2025.

Menurut penjelasan tim kuasa hukum, pinjaman awal sebesar Rp20 juta kemudian membengkak secara kumulatif hingga lebih dari Rp3,3 miliar akibat penerapan bunga harian, mingguan, dan bulanan yang disebut sangat tinggi, bahkan mencapai lebih dari 100 persen per bulan.

Utari disebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp2,69 miliar yang mencakup pembayaran bunga dan komisi senilai Rp805 juta.

Skema bunga tinggi tersebut, menurut tim kuasa hukum, membuat Utari terjebak dalam mekanisme gali lubang tutup lubang. Kondisi itu kemudian berujung pada gagal bayar hingga perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Selain memenangkan praperadilan, pihak Utari Oktarini juga telah membuat laporan polisi di Polda Sumatera Selatan pada 30 Januari 2026 dengan nomor registrasi STTLP/B/147/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait praktik pemberian pinjaman tanpa izin resmi sebagai mata pencaharian.

Saat ini, Utari juga disebut berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan secara utuh dari PN Kayuagung untuk mempelajari lebih lanjut isi pertimbangan hakim serta menentukan langkah hukum berikutnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda