Urus Peralihan Hak Tanah Sendiri, Ternyata Tidak Seribet yang Dibayangkan

5

JAKARTA, BERITAANDA – Mengurus peralihan hak atas tanah secara mandiri tidak selalu serumit yang dibayangkan. Kelengkapan persyaratan administrasi dan pendampingan petugas menjadi faktor penting dalam memperlancar proses pengurusan sertipikat.

Hal ini dirasakan Nova, warga Banda Aceh, yang berhasil menyelesaikan pengurusan sertipikatnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari.

“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungnya,” ujar Nova.

Dalam proses pengurusan, mulai dari pemecahan hingga peralihan hak atas sertipikat, Nova mengaku terbantu oleh pendampingan petugas Kantah Kota Banda Aceh. Meski belum memahami seluruh tahapan pengurusan, ia mendapatkan arahan dari petugas yang dinilainya sabar dan teliti sehingga proses berjalan lancar.

“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.

Kemudahan dan percepatan layanan juga dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Berdasarkan pengalamannya mengurus sertipikat secara mandiri beberapa kali di Kantah Kota Kupang, ia menilai waktu penyelesaian permohonan kali ini lebih singkat dibandingkan sebelumnya.

Saat mengurus sertipikat hasil balik nama, Theodora hanya membutuhkan waktu sekitar satu minggu hingga prosesnya selesai. Padahal, berdasarkan pengalamannya terdahulu, pengurusan serupa bisa memakan waktu lebih dari dua hingga tiga minggu.

“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.

Menurutnya, kepastian waktu penyelesaian turut meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus sertipikat. Dengan tenggat waktu yang jelas, masyarakat dapat mengetahui perkiraan penyelesaian permohonan tanpa harus berulang kali mendatangi Kantah untuk memantau perkembangannya.

“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkas Theodora.

Pengalaman Nova dan Theodora menunjukkan bahwa pengurusan sertipikat secara mandiri dapat dilakukan dengan lebih mudah ketika masyarakat melengkapi persyaratan administrasi dan memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur serta waktu penyelesaian. Pelayanan yang informatif dan pendampingan petugas juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengurus dokumen pertanahan. (*)

Bagaimana Menurut Anda