PALI, BERITAANDA – Satu lagi seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang psikotropika golongan dua (2) jenis sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres PALI pada Selasa (27/6/2023) kemarin.
Diketahui pelaku bernama Akbar Tanjung Saputra (23) yang merupakan warga Komplek Kantor Camat Lama RT 10 RW 003 Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Yang bersangkutan ditangkap sekira pukul 11.30 WIB di pinggir jalan depan Toko Intan atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 51Â /VI/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 27 Juni 2023.
Dari tangan pria pengangguran ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,17 gram. Selain itu juga, Satresnarkoba Polres PALI ikut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna putih tanpa nomor polisi dan 1 unit handphone merk Realme warna biru.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku ini.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.
“Berdasarkan informasi itu, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyisiran. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), anggota melihat seseorang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut,” kata dia, Rabu (28/6/2023).
“Kita lakukan pemberhentian, lalu dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang digenggam ditangan. Pelaku ini mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres PALI guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (AMD)