Polda Sumsel Dalami 17 Perkara Karhutla Kluster Korporasi, Segel Area Konsesi 620,62 Hektare

9

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah. Dari total 58 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani bersama 17 Polres jajaran, sebanyak 17 laporan masuk dalam kluster korporasi dan tersebar di tujuh kabupaten rawan karhutla.

Perkembangan penanganan perkara tersebut dipaparkan dalam kegiatan yang dipimpin Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana SIK M.T.C.P di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026).

Paparan mencakup perkembangan penyidikan, langkah pencegahan terpadu, upaya pemadaman melalui jalur darat dan udara, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait karhutla.

Dalam penanganan perkara kluster korporasi, penyidik telah memasang garis polisi dan melakukan penyegelan terhadap area konsesi dengan luas diperkirakan mencapai 620,62 hektare. Area tersebut berkaitan dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengamankan lokasi dan mendukung proses pembuktian. Polda Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University. Pendekatan ini digunakan untuk mendukung analisis ilmiah terhadap kondisi lingkungan dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain mendalami dugaan tindak pidana, penyidik juga memeriksa pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan karhutla oleh perusahaan. Pemeriksaan meliputi kesiapan menara pemantau, ketersediaan embung air, serta kesiapan regu pemadam kebakaran internal. Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap kepatuhan perusahaan dalam mengelola lahan dan melaksanakan upaya pencegahan kebakaran.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan, bahwa penanganan karhutla harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penegakan hukum dalam penanganan karhutla harus dilaksanakan secara profesional, dengan mengedepankan ketelitian dalam pembuktian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mencegah kebakaran berulang, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa penanganan karhutla memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik dalam penegakan hukum maupun pencegahan di lapangan.

“Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait untuk mendukung penanganan karhutla. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda