PDAM Tirta Agung Putus Sambungan Ratusan Pelanggan Menunggak di Kayuagung

1
Petugas melakukan pemutusan sambungan air di Perumahan Apernas 2 Residen, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Mulai 19 Oktober 2026, PDAM Tirta Agung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air lebih dari empat bulan. Tindakan tersebut berupa pemutusan sambungan air secara massal. Khusus di wilayah Kota Kayuagung, tercatat sebanyak 436 pelanggan masuk dalam daftar penunggak.

“Hari pertama ini, kita laksanakan di wilayah empat kelurahan, yakni Kedaton, Kayuagung Asli, Perigi, dan Kutaraya. Ada 121 pelanggan, pemutusan massal sambungan ditargetkan selesai hari ini,” tegas Direktur PDAM Tirta Agung, dr. H. Masagus M. Hakim, M.Kes, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, pemutusan sambungan PDAM di rumah pelanggan dilakukan karena tunggakan telah melewati batas toleransi pembayaran. Pelanggan diketahui tidak memenuhi kewajiban membayar rekening air selama lebih dari empat bulan berturut-turut.

“Langkah tegas ini sebagai upaya untuk mengurangi piutang pelanggan. Tunggakan yang terus meningkat dapat memperbesar saldo piutang dan menyulitkan penagihan,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga arus kas perusahaan. Pendapatan dari rekening air diperlukan untuk membiayai kebutuhan listrik pompa, bahan kimia pengolahan air, operasional instalasi pengolahan air (IPA), pemeliharaan jaringan, hingga pembayaran gaji pegawai.

“Selain itu, langkah ini untuk meningkatkan disiplin pembayaran. Penegakan aturan yang konsisten mendorong pelanggan membayar tepat waktu dan mencegah pelanggan lain meniru perilaku menunggak,” tandasnya.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga bertujuan menjamin keadilan bagi pelanggan yang patuh. Pelanggan yang rutin membayar rekening air tidak seharusnya dirugikan oleh pelanggan yang terus menggunakan layanan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran.

“Pemutusan ini juga untuk meningkatkan efektivitas penagihan. Pemutusan yang terencana membantu perusahaan memprioritaskan penanganan pelanggan dengan tunggakan tinggi dan mengurangi biaya penagihan berulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengendalian piutang dan peningkatan penerimaan merupakan bagian dari upaya mendukung kesehatan keuangan Perumda sekaligus memperbaiki kinerja keuangan perusahaan.

Untuk seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), lanjutnya, jumlah pelanggan PDAM Tirta Agung mencapai 8.500 pelanggan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.024 pelanggan tercatat menunggak pembayaran lebih dari tiga bulan, dengan total tunggakan mencapai Rp2,3 miliar.

“Rp2,3 miliar itu, Rp1,6 miliar merupakan piutang aktif yang kemungkinan masih bisa dibayar. Sisanya, Rp700 juta, merupakan piutang nonaktif yang kemungkinan tidak dibayar lagi, seperti pelanggan dengan rumah kosong atau tidak dihuni,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda