Kesepakatan Pembayaran Dilanggar, Dua Mantan Jurnalis Lampung Post Adukan Perusahaan ke Disnaker

4
Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dua mantan jurnalis PT Masa Kini Mandiri (Lampung Post), Nurjanah dan Atika Oktaria, berencana mengadukan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Langkah ini ditempuh karena hak-hak mereka belum dibayarkan secara lunas meski telah ada kesepakatan bersama dengan perusahaan.

Keduanya mengaku telah mengakhiri masa kerja terhitung sejak 30 Mei 2026. Sebelumnya, mereka dan pihak perusahaan telah melakukan perundingan bipartit pada 12 Juni 2026 untuk menyepakati penyelesaian hak-hak mantan pekerja.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan menyanggupi pembayaran hak-hak kedua mantan jurnalis secara bertahap selama tiga bulan, dengan batas waktu hingga 31 Agustus 2026. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Pemimpin Perusahaan saat itu, Iskandar Zulkarnain, dan Manajer HRD, Supraptiningsih.

Namun hingga Oktober 2026, hak-hak tersebut belum dibayarkan secara lunas.

Nurjanah mengatakan, dirinya bersama Atika telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan pihak HRD untuk menanyakan realisasi pembayaran hak-hak mereka. Akan tetapi, perusahaan menyampaikan alasan kondisi arus kas (cash flow) yang belum membaik sehingga belum mampu memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan komunikasi dengan perusahaan, namun sampai sekarang hak kami belum juga dipenuhi dengan alasan cash flow yang sedang tidak baik,” ujarnya.

Nurjanah mengaku kecewa karena, karena perusahaan baru saja mendapat suntikan dana dari Media Group (grup usaha yang menaungi Lampung Post) untuk memulihkan kondisi perusahaan. Meski demikian, hak-hak mantan karyawan tersebut belum juga diselesaikan.

“Yang membuat kami kecewa, ketika kami menanyakan hak kami, perusahaan justru mengatakan dana itu tidak ada alokasinya untuk kami. Karena kami sudah tidak bekerja di sana, sehingga tidak menjadi prioritas perusahaan,” keluhnya.

Senada dengan Nurjanah, Atika mengatakan dirinya juga telah menghubungi Pemimpin Redaksi Lampung Post, Abdul Ghafur, untuk menanyakan pembayaran hak-haknya yang masih terutang.

Namun, jawaban yang diterimanya justru menambah kekecewaan.

“Jawaban Pimred yang membuat saya kecewa, kami tidak lagi menjadi prioritas, tidak ada uang untuk membayar kami,” ungkap Atika.

Ia menegaskan, dalam perundingan bipartit sebelumnya, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan mengenai pemenuhan hak-hak mereka sebagai mantan karyawan.

Atika juga menyebutkan bahwa dalam perjanjian tersebut tercantum komitmen perusahaan untuk mendaftarkan perjanjian bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pendaftaran itu dimaksudkan agar kesepakatan memiliki kepastian hukum dan dapat dijalankan oleh kedua belah pihak.

“Pada perjanjian itu juga tertulis jika perusahaan siap untuk mendaftarkan perjanjian bersama ini ke Pengadilan Hubungan Industrial agar tidak wanprestasi. Tapi akhirnya justru perusahaan yang melanggar,” katanya.

Atas belum terpenuhinya kesepakatan tersebut, Nurjanah dan Atika berencana menempuh jalur pengaduan melalui Disnaker Provinsi Lampung guna memperjuangkan pemenuhan hak-hak mereka. (*)

Bagaimana Menurut Anda