PALI, BERITAANDA – Bandar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RS (32) asal Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dibuat tak oleh Satres Narkoba Polres PALI pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian ini kedapatan memiliki dan menyimpan serbuk kristal bening seberat 0,31 gram yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut disita setelah anggota Satres Narkoba Polres PALI melakukan undercover buy, berpura-pura ingin membeli sabu dari RS di rumahnya di Desa Purun Timur.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan RS tersebut.
Menurut dia, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 2 Desa Purun Timur sering terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi itu, kemudian IPTU Hamdani SH langsung memimpin Unit 2 Satres Narkoba Polres PALI menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada saat di TKP, anggota kita menyamar (undercover buy) untuk membeli narkotika jenis sabu, tak lama kemudian pengedar RS ini menyerahkan narkotika jenis sabu kepada anggota,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Lanjut dia, setelah mendapatkan barang bukti itu, dengan sigap Satres Narkoba langsung membekuk pengedar RS ini.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 paket klip bening kecil yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, RS ini mengakui sabu milik dia yang didapat dari seseorang berinisial A (DPO) asal Dusun 2 Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,” tegasnya. (AMD)