Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Perusahaan Media di Bandar Lampung

14

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polsek Sukarame bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peristiwa penganiayaan yang menimpa pimpinan perusahaan media yakni Andi Yusril (47), warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu (3/4/2024) malam di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi, Bandar Lampung.

Setelah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)  dan melakukan olah tempat kejadian, polisi akhirnya berhasil meringkus Ali Mansur (62), warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Kamis (4/4/2024) pagi.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, SIK, membenarkan terkait penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Andi Yusril.

“Pelaku kita amankan dengan upaya persuasif. Saya bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat mendatangi kediaman pelaku, akhirnya pelaku berhasil kita bawa ke Mapolsek Sukarame,” ungkap Kompol Warsito kepada awak media, Kamis (4/4/2024) malam.

Warsito menjelaskan peristiwa penganiayaan dipicu karena pelaku Ali Mansyur yang kesal karena tidak terima saat korban menagih hutang dengan mendatangi rumahnya.

Karena kesal, kemudian pelaku mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing-masing. Dan saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menghentikan sepeda motornya dan memanggil korban yang berjalan di depan.

“Saat korban mendatangi pelaku, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan langsung menyerang korban secara membabi buta,” ungkap Kompol Warsito.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian rahang sebelah kiri, luka robek pipi sebelah kiri, beberapa luka robek di bagian perut sebelah kiri dan kedua pergelangan tangan bengkak.

Dalam perkara ini, polisi menyita 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda