Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Owner Kopi Selangit Ditangkap Polisi

40

MUSI RAWAS, BERITAANDA – Kurang dari 24 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus pelaku curas yang mengakibatkan Owner Kopi Selangit meninggal dunia akibat luka tusukan.

Tim berhasil meringkus pelaku di rumah neneknya di Dusun III Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Mura pada Rabu (15/5/2024) dini hari.

Diketahui identitas pelaku berinisial DS (18) asal Desa Taba Gindo Kecamatan Selangit Kabupaten Mura. Sedangkan identitas korbannya adalah Fatkur Rozi (36), warga Desa Karang Panggung Kecamatan Selangit Kabupaten Mura.

Hal tersebut diungkapan langsung oleh Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol M. Harsono SH, Kabag Ops Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH MH, Kasi Humas AKP Herdiansyah, Kasiwas AKP Sutrisno, Kanit Provos Ipda Krisman Yanto saat menggelar press conference bersama insan pers di Mapolres Mura beberapa hari yang lalu.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan pelaku saat diintrogasi, bahwa dia memang sudah mempunyai niat untuk mencuri di rumah korban.

Bermula saat ibu korban berinisial SM, sedang tidur di rumahnya, tiba-tiba terbangun saat mendengar suara barang terjatuh. Tak lama kemudian, terdengar pula keributan di ruang tamu.

Lalu, SM langsung keluar dari kamar untuk melihat. Dan pada saat SM menuju ke ruang tamu, dia langsung kaget melihat pelaku berlari keluar dari rumahnya.

“Kemudian, korban berkata, ma aku luko keno tujah. Tiba-tiba datang saksi JM dan SB yang merupakan tetangga SM, langsung menghampiri dan menanyakan apa yang terjadi. Selanjutnya, SM langsung berangkat menuju RS Ar Bunda Lubuklinggau. Namun sekitar lebih kurang 2 jam di rumah sakit, korban tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas dia.

Kapolres menambahkan, saat menjalankan aksinya, pelaku memang membawa senjata tajam jenis pisau. Namun dari pengakuannya, yang bersangkutan juga sempat mengambil sajam milik korban, dan melakukan penusukan dengan menggunakan sajam milik korban.

Selain itu, pelaku melakukan aksinya, bersama dengan rekannya berinisial S. Namun saat ini rekannya itu masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Musi Rawas.

“Selain pelaku, kami juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos berwarna orange bertuliskan Timberland milik korban, satu helai celana pendek warna coklat milik korban, sebilah pisau bergagang warna coklat, satu sarung pisau kulit berwarna coklat tua dan uang senilai Rp 38.000,” tuturnya.

Sementara itu, pengakuan pelaku sengaja akan mencuri sepeda motor milik korban, dan hasilnya untuk digunakan untuk bermain judi slot.

“Sudah dua kali aku masuk rumah, dan karena aku ketahuan, aku tujah perutnyo. Sudah itu aku lari ke rumah nenek ku. Niat memang nak ngambek motor, nantinya uangnya buat maen slot,” ungkap pelaku. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda