Hakim Tipikor Vonis 12 Bulan Penjara 4 Terdakwa Korupsi Traffic Light Dishub Padangsidimpuan

1351

MEDAN, BERITAANDA – Empat (4) orang terdakwa perkara korupsi pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas (traffic light) di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan, dihukum masing-masing satu tahun penjara.

Keempat terdakwa yakni, Plt Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan Imran, serta mantan Kadis Ahmad Bestari Lubis, Ketua Panitia Pokja Pengadaan Barang/Jasa Timbul dan rekanan Muhammad Bajora Lubis selaku Direktur CV. Rezha Amaliah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imran, Ahmad Bestari Lubis, Timbul dan Muhammad Bajora Lubis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum para terdakwa selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Abdul azis di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, dikutip dari laman koranmonitor.com.

Selain kurungan badan, keempat terdakwa juga diperintahkan masing-masing membayar uang pengganti (UP) Rp117 juta lebih, dari total kerugian negara Rp467 juta lebih. Majelis hakim menilai perbuatan keempatnya tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Majelis hakim menyebut, kasus korupsi yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Padangsidimpuan tahun anggaran 2015 senilai Rp525 juta itu, menyebabkan traffic light di Kota Padangsidimpuan semrawut dan terbengkalai. Apalagi, dalam pelaksanaannya, proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak nomor 027/05/SP/PerHub/VIII/2015 tertanggal 21 Agustus 2015.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Padangsidimpuan, Sulaiman, mengaku pikir-pikir atas putusan ini. Pasalnya, putusan ini lebih ringan dari tuntutannya yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut UP.

“Untuk uang pengganti para terdakwa masing-masing sudah mengembalikan ketika tuntutan. Makanya atas putusan ini, kita masih pikir-pikir karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan,” ungkapnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda