Ini Hasil Capaian Kinerja Polres Nias Selama Tahun 2022

258

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Kepolisian Resort (Polres) Nias tangani ribuan perkara dan diselesaikan selama tahun 2022.

Demikian yang disampaikan Kapolres Nias AKBP Luthfi SIK pada kegiatan konfrensi pers terkait penanganan perkara dan penanganan kamtibmas selama tahun 2022 di wilayah hukum Polres Nias yang digelar di Mapolres setempat, Jumat (30/12/2022).

“Sepanjang tahun 2022, Polres Nias telah menangani ribuan perkara, mulai kasus tindak pidana umum, pidana khusus, narkotika, pelanggaran lalu lintas, serta gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Terkait penanganan perkara pidana, terdapat ratusan kasus yang telah mendapat putusan pengadilan dan selebihnya telah dilimpahkan ke tingkat penuntutan di Kejaksaan,” papar Kapolres Nias didampingi Wakapolres Kompol Selamat Kurniawan Harefa dan para kepala satuan.

Selanjutnya, Kapolres mengatakan bahwa Polres Nias berada pada zona kuning berdasarkan hasil survey kepatuhan Ombudsman tahun 2022.

“Tentu hal ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melakukan perbaikan dan pembenahan internal,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut kata dia, selain penanganan melalui prosedur hukum yang berlaku, Polres Nias juga telah menyelesaikan perkara pidana umum sebanyak 55 kasus dengan sistem restorative justice (RJ) atau secara persuasife perdamaian selama tahun 2022, serta berhasil memberi keamanan dan kenyamanan selama pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2022 di wilayah Kabupaten Nias (induk), mulai dari pelaksanaan hingga pelantikan.

“Dengan luasnya wilayah hukum Polres Nias yakni Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli, kami akui bahwa ada banyak keterbatasan yang dimiliki, termasuk keterbatasan personel di setiap satuan kerja. Kami berharap kedepan, personel Polres Nias semakin bertambah. Mohon dukungan kontrol sosial dari rekan-rekan LSM dan media massa. Jangan sungkan memberi informasi kepada kami. Saya pastikan akan ditindaklanjuti,” ujar Kapolres. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda