Diduga Asetnya Akan Disita PT BSPC, Nining Analita Minta Bantuan Penasehat Hukum

452

PALEMBANG, BERITAANDA – Nining Analita yang merupakan karyawan PT BSPC meminta bantuan penasehat hukum Desri Nago SH dan rekan karena asetnya diduga akan disita pihak perusahaan tersebut.

Advokat Desri Nago SH mengatakan, dia selaku kuasa hukum bertindak atas nama Ibu Nining Analita dalam konteks perkara yang melibatkan PT BSPC asal Kecamatan Tungkal Kabupaten Muba.

“Jadi beliau ini bekerja sebagai finance atau keuangan di PT BSPC dari tahun 2018 sampai 2023. Ini ada dugaan kerugian keuangan yang diklaim pihak perusahaan, tim audit internal dan tim audit Jakarta sekitar Rp 405 juta. Ibu Nining Analita mendatangi kantor hukum kami. Dan saya advokat Desri serta advokat Phillipus Pito Sogen SH, advokat Ilham SH dan advokat Rizki SH akan membela hak-hak hukum Ibu Nining yang sudah diatur oleh undang-undang,” ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (15/9/2023).

“Pengakuan klien kami sudah jelas, dan sudah kami simpulkan disitu, apa yang diklaim oleh PT BSPC itu tidak ada. Ada dugaan tidak benar dan hanya mementingkan sepihak,” tambahnya.

Desri menuturkan, telah diakui oleh kliennya Nining Analita kalau Rp 99 juta uang perusahaan terpakai olehnya.

Lebih lanjut Desri menjelaskan, dari pihak PT BSPC semalam mendatangi Ibu Nining Analita untuk memberitahukan akan melakukan penyitaan berupa rumah, padahal rumah itu milik keluarga.

“Menurut sepengetahuan kami, yang namanya penyitaan aset itu melalui proses peradilan atau pengadilan. Jadi kami dalam persoalan Ibu Nining Analita ini akan melakukan pendampingan sebagai tim kuasa hukum,” katanya.

Desri mengungkapkan, disini kliennya Nining Analita mencari keadilan agar perkara tersebut terang benderang.

“Kejadian itu ada di tahun 2023 ini, terkait dokumen bukti pengeluaran uang operasional perusahaan hilang. Semalam pihak perusahaan mengirimkan surat untuk penyitaan aset. Tapi mereka tidak datang, karena dasar hukumnya apa untuk melakukan penyitaan aset. Sedangkan mereka saja belum bisa membuktikan bahwa klien kami bersalah, itu harus ada pembuktian,” tegasnya.

Untuk sementara ini, sambung Desri, belum ada laporan polisi yang dilakukan oleh perusahaan.

“Jadi kalau ada unsur pemaksaan untuk menyita aset, itu tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Sementara itu, advokat Phillipus Pito Sogen SH menambahkan, berkaitan dari pihak perusahaan BSPC yang memberikan surat pernyataan itu dibuat sendiri, dan dipaksa untuk ditandatangani oleh kliennya, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pihak perusahaan yang membuat surat itu menyatakan bahwa Rp 405 juta memang harus dikembalikan. Dan klien kami dipaksa melakukan seperti yang dituduhkan tersebut. Alhamdulillah klien kami tidak menandatangani itu,” kata dia.

Sebelumnya, Ibu Nining Analita meminta bantuan penasehat hukum advokat Desri Nago dan rekan karena telah dituduh memakai uang perusahaan sebesar Rp 405 juta.

“Padahal saya hanya menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 99 juta, dan bersedia untuk mengembalikan uang perusahaan itu,” jelas dia.

“Saya tidak mau mengembalikan uang sebanyak Rp 405 juta seperti yang diminta perusahaan, karena hanya Rp 99 juta yang saya pakai. Selebihnya digunakan untuk operasional perusahaan. Hanya saja, bukti pengeluaran uang untuk operasional perusahaan dokumennya telah hilang,” tandasnya. (Rilis/AMD)

Bagaimana Menurut Anda