Maju di Pilkada Muba, Lucianty Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Caleg Terpilih

23
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis, Handoko

PALEMBANG, BERITAANDA – Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Setelah proses penelitian dan verifikasi, KPU Sumsel kemudian akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Dengan penetapan paslon kepala daerah tersebut, otomatis caleg terpilih di DPR RI atau DPD RI yang akan maju dalam Pilkada akan kehilangan jabatannya sebagai anggota legislatif, karena dilantik pada 1 Oktober 2024. Sedangkan anggota dewan provinsi pada tanggal 24 September 2024 mendatang.

Saat ini calon legislatif yang dinyatakan lolos duduk sebagai anggota DPRD Sumsel adalah Lucianty dari PKB. Yang bersangkutan berencana akan mengajukan permohonan pengunduran diri ke KPU Sumsel, disebabkan akan berkompetisi dalam Pilkada Musi Banyuasin (Muba) 2024.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis, Handoko.

“Ya benar, baru Lucianty yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke kami,” kata dia, Jumat (26/7/2024).

Dijelaskan dia, untuk mekanisme pencalonan kepala daerah bagi calon yang ingin maju, maka harus segera mundur dari calon legislatif. Sedangkan penggantinya diambil dari kader partai, karena hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Secara otomatis suara di bawahnya yang akan maju sebagai calon legislatif terpilih. Nanti pengangkatan calon legislatif sesuai dengan aturan. Calon legislatif tersebut diangkat langsung bukan PAW. Nantinya setelah proses berjalan setelah pelantikan, baru ada yang namanya PAW,” ungkap Handoko

Sebelumnya, KPU RI sudah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam rancangan peraturan KPU atau PKPU Pasal 19. (Dodi)

Bagaimana Menurut Anda