NASIONAL, BERITAANDA – Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 7614:2010 baja batangan untuk keperluan umum (BjKU).
“Berdasarkan hasil rapat tim baja (Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BSN, asosiasi produsen, dan pakar akademisi) pada tanggal 28 Februari 2019 lalu disepakati bahwa SNI ini diusulkan untuk diabolisi, dengan terlebih dahulu mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang pemberlakuan SNI baja batangan untuk keperluan umum (BjKU) secara wajib yang dikeluarkan oleh Kemenperin. Usulan abolisi dikarenakan adanya kesulitan dalam pengawasan penggunaannya di lapangan,” ujar Kepala BSN, Bambang Prasetya, Jumat (8/3/2019).
Saat ini, terdapat 2 SNI terkait baja yang dianggap sulit dalam pengawasan penggunaannya di lapangan, yakni SNI 7614:2010 baja batangan untuk keperluan umum dan SNI 2052:2017 baja tulangan beton. Sebagaimana diketahui, ruang lngkup SNI 7614:2010 menetapkan istilah dan definisi, syarat mutu, syarat lulus uji, penandaan dan penggunaan baja batangan untuk keperluan umum.
Yang dimaksud BjKU dalam SNI adalah baja berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang digunakan bukan untuk keperluan penulangan konstruksi beton, yang dihasilkan dari canai panas atau canai panas ulang.
Sementara, ruang lingkup SNI 2052:2017 baja tulangan beton menetapkan acuan normatif, istilah, definisi, bahan baku, jenis, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, syarat lulus uji, dan cara pengemasan baja tulangan beton yang digunakan untuk keperluan penulangan konstruksi beton dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.
Adapun yang dimaksud baja tulangan beton yang dalam SNI ini adalah baja karbon atau baja paduan yang berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip/ulir dan digunakan untuk penulangan beton. Baja ini diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).
Kedua SNI inilah yang secara kasat mata sulit dibedakan dalam pengawasan di lapangan dan penggunaannya sering disalahgunakan.
“Di lapangan, penggunaan SNI 7614:2010 baja batangan untuk keperluan umum sering dipakai untuk konstruksi bangunan. BjKU seharusnya digunakan contohnya untuk teralis atau pagar. Lain halnya dengan baja tulangan beton, yang memang harus digunakan dalam konstruksi bangunan. Apabila tidak memenuhi SNI, dapat memunculkan risiko,” tegas Bambang.
Penetapan SNI baja didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya baja yang tidak aman. Saat ini, BSN telah menetapkan 11.815 SNI. Dari jumlah tersebut, terdapat 140 SNI mengenai baja dan 16 SNI diantaranya berlaku wajib. (Febri)