PALEMBANG, BERITAANDA – Lagi asyik menghisap narkotika jenis sabu, Beni Miswar (36) warga Desa Bubusan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak berkutik saat ditangkap polisi.
Bandar narkoba di perairan Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan Ogan Komering Ilir (OKI) yang terkenal licin seperti belut ini, berhasil diringkus Intelair Ditpolairud Polda Sumsel.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Andreas Kusmaedi MM melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Rahmad Sihotang SH MH membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba tersebut.
“Memang benar personel Intelair Subdit Gakkum telah berhasil menangkap bandar narkoba di perairan Sungai Baung OKI,” ujar Sihotang kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Menurut Sihotang, bandar narkoba bernama Beni Miswar ini terkenal licin, dan sering berpindah-pindah tempat.
Kronologi penangkapan pada hari Senin (18/3/2024) yang lalu, Sie Intelair Subdit Gakkum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba yang sangat meresahkan di perairan Sungai Baung Desa Distrik Bagan Tengah Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
“Berbekal informasi tersebut, pada hari Selasa (19/3/2024) dengan dipimpin Kasi Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Artha Luwih SH SIK M.Si bersama Kanit Intelair IPTU Urip Santoso SIP dan beberapa personel Sei Intelair Polairud bergerak menuju ke lokasi,” bebernya.
Masih kata Kasubdit, setelah dilakukan pengintaian di salah satu rumah warga, pelaku Beni Miswar sedang asyik santai setelah habis menghisap sabu-sabu.
“Tim langsung meringkus pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berada di dalam oven untuk memasak kue di dapur milik rumah pelaku, dan menemukan barang bukti lain,” jelas AKBP Rahmad Sihotang.
Dari tangan pelaku, polis berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu berukuran besar, 8 paket sabu berukuran sedang, 40 paket sabu berukuran kecil siap edar, dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1.170.000.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita bawa ke Mako Polairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang dia.
“Untuk pelaku Beni Miswar akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun,” tutup AKBP Rahmad Sihotang. (Iwan)