Gubernur Lampung Terima Penghargaan dari Kementerian Kominfo

72

JAKARTA, BERITAANDA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai instansi terbaik dalam Pemanfaatan Utilitas Pusat Data Nasional (PDN) tingkat provinsi tahun 2023 pada kegiatan Rapat koordinasi nasional kolaborasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional yang digelar di Ballroom Hotel Mulia Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Kominfo yang diwakili oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dan diterima oleh Plh. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh.

Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh penghargaan tersebut bersama dengan dua Provinsi lainnya, yakni Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Riau.

Menurut Plh. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Pusat Data Nasional (PDN) merupakan fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data yang nantinya digunakan secara bagi data (bahasa Inggris: data sharing) oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung di Indonesia.

“Provinsi Lampung sejak tahun 2020 sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memanfaatkan Pusat Data Nasional dalam rangka penguatan layanan teknologi informasi dan komunikasi serta peningkatan efisiensi dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ucap Achmad Saefulloh.

“Secara kebijakan daerah, pemanfaatan Pusat Data Nasional juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Provinsi Lampung,” ungkapnya lagi.

Achmad Saefulloh juga mengatakan bahwa dengan adanya kolaborasi implementasi SPBE ini, maka dapat meningkatkan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi aplikasi, dan mempercepat konsolidasi data nasional yang dibangun di tingkat provinsi.

“Aplikasi-aplikasi yang dibangun di tingkat OPD yang bersifat pelayanan publik dan lain sebagainya, akan dijadikan satu pusat data dan pada saat pembangunannya harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Dinas Kominfo, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aplikasi yang serupa,” ujarnya.

Adapun pembangunan Pusat Data Nasional merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah khususnya Pasal 27 Perpres SPBE, dimana penggunaan PDN menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur TIK pemerintahan dengan pertimbangan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja, mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda