Warga Cengal Kena Denda Rp 5 Juta Gara-gara Musik Remix

1158

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – NS yang merupakan warga Desa Sungai Ketupak Kecamatan Cengal Kabupaten OKI jalani sidang tindak pidana ringan atas dugaan pelanggaran tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian umum tanpa izin, bertempat di ruang sidang PN Kayuagung, Rabu (22/5/2024).

Kapolsek Cengal IPTU Jamal SH menjelaskan, terdakwa NS merupakan penanggung jawab dari semua rangkaian acara pesta resepsi pernikahan di Desa Sungai Tupak pada hari Selasa (14/5/2024) lalu.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan fakta di persidangan, hajatan pernikahan itu menampilkan organ tunggal dengan memutar musik remix.

“Acara resepsi pernikahan itu dihibur dengan menghadirkan orgen tunggal dengan memutar musik remix. Sementara, NS tidak mengajukan permohonan izin keramaian ke pihak kepolisian,” jelas dia.

“Atas perkara tersebut, terdakwa NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum. Dan menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan putusan sidang tersebut.

Kata dia, pihak kepolisian sudah mengimbau kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remix diacara pesta atau hajatan.

“Kedepan, apabila ditemukan kejadian serupa di wilayah hukum OKI akan dibubarkan pihak kepolisian dan akan diproses pidana penanggung jawab acara dimaksud,” ujarnya.

“Musik remix selain dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga membuka peluang untuk narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian, perjudian, asusila dan tindak pidana lainnya,” tandas Kapolres. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda