![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/01/Disain-BPKAD-OKI-2024-01.jpg)
![](http://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/04/BPPD-OKI-2024-New.jpg)
![](http://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/04/DPRD-OKI.jpg")
INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama Aan, warga Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja. Hal ini terungkap saat rilis pers yang digelar di ruang Satnarkoba Polres OI, Rabu (25/9/2019).
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram beserta alat hisapnya dari tangan pelaku.
Dikatakan Kasat Narkoba IPTU Fajri Anbiya, penangkapan terduga pelaku ini atas laporan dari masyarakat yang sudah lama resah.
Kemudian atas laporan itu, dilakukanlah penyelidikan. Dan pada hari Ahad (22/9/2019) kemarin, pelaku berhasil diciduk.
“Ternyata saat kita grebek, pelaku sedang memakai barang haram itu. Lalu kita bawa ke kantor beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh. Dan sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 diancam dengan kurungan penjara selama 3 tahun,” pungkas dia. (Tim)
Bagaimana Menurut Anda
![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/01/DPMPTSP-OKI-2024-01-scaled.jpg)