Satreskrim Polres Tulang Bawang Ciduk Buronan Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun

23

TULANG BAWANG, BERITAANDA – Satreskrim Polres Tulang Bawang meringkus satu buronan tersisa kasus pemerkosaan yang dilakukan 4 pemuda terhadap korban remaja perempuan usia 12 tahun.

Buronan inisial AP (19) ini merupakan warga Kampung SP2 Gedung Asri Kacamata Gedung Aji Lama Kabupaten Tulang Bawang. Total seluruh pelaku dalam perkara ini telah diamankan petugas kepolisian setempat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku AP sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas setelah ketiga rekannya ditangkap terlebih dahulu.

“Benar, telah dilakukan penangkapan 1 pelaku tersisa dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Tulang Bawang,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Umi mengungkapkan, pelaku AP diketahui bersembunyi di Dipasena Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang.

Alhasil, personel Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengejaran dan meringkus pelaku pada Rabu (29/5/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

“Untuk saat ini, AP sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang,” jelas Umi.

Umi melanjutkan, total pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak terjadi di Kampung Gedung Asri Kecamatan Penawar Aji ini telah meringkus sebanyak 4 pelaku. Mereka inisial AP (19), YR (19), SU (20), dan EA (19).

Keempat warga Tulang Bawang ini akan dijerat Pasal 81 ayat(1), (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda