BNNK OKI Lakukan Assessment Terpadu terhadap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

12

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan assessment terpadu secara luring dan daring terhadap MI, tersangka perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, bertempat di ruang rapat BNNK OKI, Kamis (6/2/2025).

Pelaksana tugas antara lain Kepala BNNK OKI AKBP H. Gendi Marzanto SH MH, Penyidik BNN Ahli Pertama Verliansyah Pratama F. SE, Brigadir Ikang Fauzi, Pengolah Data Intelijen Yossy Andri Ani A.Md dan Seksi Rehabilitasi, dr. Johannes Lie.

“BNNK OKI melaksanakan assessment terpadu berdasarkan permohonan dari penyidik Polres OKI terhadap seorang tersangka MI yang merupakan penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto SH MH, Jumat (7/2/2025).

Tim Assesmen Medis terdiri dari dr. Johannes Lie dan Arini Pinondang Pandiangan M.Psi, Psikolog. Kata dia lagi, bertugas melakukan assessment dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkotika.

“Setelah dilakukan assessment, ditemukan tersangka menggunakan narkotika golongan I jenis sabu, dengan tingkat kecanduan tersangka adalah ringan,” ungkapnya.

Sedangkan tim hukum, lanjutnya, terdiri dari Muhammad Rezi Revaldo SH (Kejari OKI), Apri Haryanto SH (Polres OKI) dan Verliansyah Pratama F. SE (BNNK OKI).

Mereka bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan penyalahgunaan narkotika, berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara,” tandasnya.

Setelah dilakukan assessment, tambahnya, tim hukum menyimpulkan tersangka MI adalah seorang penyalahguna narkotika dan didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Pada tersangka MI dilakukan tes urine 6 parameter, hasilnya positif penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya dilakukan case conference untuk menentukan rekomendasi TAT,” tuturnya

Adapun hasil rekomendasi TAT, sambung dia, tersangka MI tetap dilanjutkan proses hukum dengan sangkaan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Dilanjutkan dan dikembangkan proses hukumnya terhadap tersangka MI, diberikan rekomendasi rehabilitasi di Lapas,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda