MUARA ENIM, BERITAANDA – Desa Swarna Dwipa, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi yang pertama sekaligus mempelopori desa menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kabupaten Muara Enim melalui inovasi D’STAR (Desa Sehat Tanpa Asap Rokok).
Atas inovasi tersebut, Desa Swarna Dwipa berhasil mendapat penghargaan tingkat nasional yang diterima langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan S.Pt. M.Si MM, diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Dr. Bima Arya Sugiarto pada acara Lokakarya Nasional Adinkes 2024 di Hotel Sahid Raya, Yogyakarta, Selasa (5/11/2024).
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati didampingi Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim, dr. Eni Zatila MKM mengatakan, penghargaan diterimanya tersebut merupakan buah dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang KTR serta Keputusan Bupati Muara Enim nomor 1156/KPTS/Dinkes/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Muara Enim.
“Desa Swarna Dwipa sejak tahun 2017 secara aktif sudah menerapkan larangan merokok di dalam rumah, hanya boleh merokok di luar rumah, di pos-pos yang disiapkan oleh desa melalui APBDes dan swadaya masyarakat,” kata dia.
Lebih lanjut Pj. Bupati menegaskan, Pemkab Muara Enim berkomitmen mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di Bumi Serasan Sekundang melalui KTR, yang diterapkan mulai dari tingkat desa hingga perkantoran guna memungkinkan masyarakat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko dari bahaya asap rokok.
“Untuk itu, saya mengharapkan desa-desa lain juga dapat segera menerapkan KTR serta meminta seluruh perkantoran OPD di Muara Enim wajib menyediakan area merokok di tempat kerja sebagai salah satu upaya promotif dan preventif akan bahaya merokok kepada masyarakat,” pungkas dia. (ADV/Angga)