BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Mimin alias Meo (34) dan saksi Rina (perkara dalam berkas terpisah), hari ini digelar dengan pemeriksaan saksi-saksi, Senin (13/5/2019).
JPU Eko Winangto menghadirkan 5 orang saksi pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri kelas IA Bandarlampung tersebut. Antara lain adalah Maryati, Marsan, Fikri, Ari Anggara, dan Saman.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan terdakwa Mimin alias Meo bersama saksi Rina pada Rabu (12/12/2018) silam, bertempat di Jalan Ir.Sutami Gang Seroja Nomor 22 RT 003 LK II Kelurahan Way Gubak Kecamatan Sukabumi, telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berencana merampas nyawa korban Andi Saputra yang dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa Mimin dan saksi Rina kenal sekira Juni 2018, keduanya sama – sama bekerja dirongsokan Gang Mangga, Kedamaian. Saksi Rina yang tak lain adalah istri Andi Saputra, seringkali menceritakan keadaan rumah tangganya kepada terdakwa Mimin, hingga keduanya timbul rasa suka dan bepacaran.
Kejadian yang berawal pada Ahad (9/12/2018) sekira pukul 20.00 Wib, dimana korban Andi Saputra bercerita kepada saksi Rina (istrinya) bahwa telah menghamili seorang wanita dan meminta tanggung jawabnya. Karena rasa kesal dan marah kepada korban, pada Selasa (11/12/2018) sekira pukul 15.49 Wib, saksi Rina meminta kepada terdakwa Mimin alias Meo yang diduga kekasihnya itu untuk mencelakai dengan membuat cacat korban Andi Saputra.
Pada hari itu, terdakwa Mimin alias Meo tidak bertemu Andi Saputra, yang dikatakan saksi Rina bahwa korban sedang naik motor. Akan tetapi pada hari itu juga, korban Andi Saputra ditemukan di dalam rumahnya terkapar dengan luka tusuk di leher, perut dan bagian tubuhnya.
Hal ini dijelaskan oleh Marsan, paman korban. Marsan mengatakan, bahwa saksi Rina mengabarkan padanya bahwa ada orang yang masuk ke rumah korban.
Hal ini dijelaskan pula oleh saksi Maryati yang merupakan bibi dari korban. Maryati menerangkan, korban Andi Saputra yang merupakan kemenakan kandungnya menemui ajal keesokan hari. Rabu sekitar pukul 04.00 Wib, di RS.Imanuel.
Korban Andi Saputra meninggal dunia dalam perawatan IGD RS.Imanuel. Menurut keterangan pihak RS Imanuel, pada pemeriksaan di tubuh korban ditemukan luka tusuk pada perut kiri, pinggang kiri, luka robek pada dagu kiri, luka tusuk paha kiri luar dan paha kiri dalam. Pasien meninggal akibat kekerasan benda tajam.
Dari keterangan 5 orang saksi tersebut, baik terdakwa Mimin alias Meo atau saksi Rina membenarkan semuanya.
Sementara salah satu saksi Ari Anggara yang merupakan adik ipar korban, juga bercerita bahwa Andi Saputra pernah bercerita kepadanya ingin menggugurkan anak.
Terkait hal tersebu, kuasa hukum korban dari LBH Adil Nusantara, Adi Brata mengatakan, bisa saja keterangan saksi tersebut meringankan sakai Rina yang merupakan istri korban Andi Saputra.
Sidang lanjutan dengan majelis hakim diketuai oleh Salman, akan digelar kembali pekan depan masih dengan mendengarkan keterangan saksi. (Katrine)