Penerbitan Perizinan PT. BTI Terkesan Dipaksakan

105

TUBABA-LAMPUNG, BERITAANDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kabupaten Tulang Bawang Barat [Tubaba] hingga saat ini masih menunggu kehadiran pimpinan perusahaan serta kelengkapan berkas terkait perizinan PT. Berjaya Tapioka Indonesia (BTI).

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi pertanian tersebut dinilai lalai sehingga mengesampingkan kesehatan dan keselamatan pekerja dan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Yantoni selaku Ketua Komisi l DPRD Tubaba, usai rapat dengar pendapat (hearing) yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa SKPD, diantaranya DLHD, Dispenda, serta perwakilan dari perusahaan, Rabu (20/1).

Dikeluarkannya perizinan operasional perusahaan tersebut dinilai janggal, dikarenakan perusahaan itu beroperasi sebelum mengutamakan adanya kolam penampung limbah terlebih dahulu, sehingga dikhawatirkan berdampak pada keamanan akan kesehatan dan keselamatan pekerja serta masyarakat.

Bahkan menurut Yantoni, penerbitan perizinan tersebut terkesan dipaksakan, sehingga mengesampingkan kesehatan dan keselamatan pekerja sekaligus masyarakat.

“Kami perhatikan dari segi kesehatan, keselamatan dan administrasi yang dimiliki perusahaan, kami duga sudah tidak dijalankan dengan benar. Penerbitan baik dari administrasi perizinan, sebatas izin kalau secara legal kita lihat memang sudah terbit, tapi jauh dari itu mengapa di lapangan timbul hal-hal yang persyaratan penerbitan perizinan itu tidak dilakukan,” papar Yantoni.

Sementara Yantoni menggambarkan bahwa penerbitan perizinan perusahaan tersebut terkesan dipaksakan.

“Sebelum perizinan itu terbit, tentunya langkah- langkah yang harus dipenuhi oleh perusahaan itu, kolam daripada limbah itu harus dipersiapkan, tapi nyatanya tadi kita tanyakan, ini baru mau persiapan, ini yang menjadi kejanggalan mereka. Artinya, penerbitan perizinan itu dipaksakan,” cetusnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, akan berkordinasi dengan Dinas Perizinan, serta akan melakukan hearing ulang dengan pimpinan perusahaan dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan.

“Sebelum tanggal 29 Januari, kita akan minta berkas pengajuan perizinan dari peralihan take over daripada perusahaan itu kita minta,” pungkasnya. (Remi/M)

Bagaimana Menurut Anda