Jelang Lebaran, Polisi Bekuk Dua Bandar Sabu di Palembang

5

PALEMBANG, BERITAANDA – Menjelang perayaan lebaran, jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meningkatkan operasi pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hasilnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua bandar sabu dalam dua operasi berbeda yang digelar dalam waktu kurang dari 48 jam.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang. Besarnya barang bukti yang ditemukan membuat kedua tersangka kini terancam hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.20 WIB. Petugas menangkap tersangka MY (42) di kamar kosnya yang berada di kawasan Jalan Radial Rusun Blok 47, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu timbangan digital, pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, serta satu unit telepon genggam. Tersangka MY mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Tidak sampai sehari kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial S (42). Tersangka sebelumnya diamankan oleh Satintelkam Polrestabes Palembang pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Rajawali, Lorong Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 11,46 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua operasi tersebut meliputi 20 paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram, dua unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua alat sekop atau pipet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp150.000.

Kelengkapan alat pengemasan yang ditemukan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga aktif menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Faisal P. Manalu mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Dalam waktu kurang dari 48 jam kami berhasil menyita hampir 21 gram sabu dari dua bandar berbeda. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat menjelang lebaran. Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode tersebut kerap dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memperluas peredaran.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama menjelang Lebaran ketika aktivitas masyarakat meningkat,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok narkotika yang berada di atas kedua tersangka. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda