KERINCI-JAMBI, BERITAANDA – Demi keterbukaan dan transparansi dalam mengelola dana desa, Kepala Inspektorat Kabupaten Kerinci Zainal Efendi SP mewajibkan seluruh kepala desa (kades) untuk memasang baliho APBDes dalam pengumuman setiap penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD).
“Ya, setiap kegiatan yang menggunakan ADD maupun DD harus transparan. Berapa jumlah anggaran yang dikelola harus dicantumkan di baliho tersebut,” kata Zainal kepada BERITAANDA di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2019).
Kata dia lagi, dengan memasang baliho APBDes tentang ADD dan DD yang ditempatkan di tempat strategis, otomatis masyarakat mengetahui penggunaan uang negara itu, serta tidak menimbulkan kecurigaan terhadap kades.
“Mudah-mudahan dengan adanya baliho APBDes ini, penggunaan dana desa menjadi transparan, dan masyarakat dapat langsung melakukan pengawasan,” ungkap Zainal.
Agar tidak terjadi kesalahan, Zainal berharap agar penggunaan DD dan ADD sasuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku. Karena proses pengawasan pengelolaan keuangan oleh pemerintah sangat ketat.
“Semoga semuanya berjalan sesuai perencanaan. Jangan sampai terjadi temuan nantinya, sebab ini bisa berdampak pada proses hukum jika realisasinya tidak sesuai,” tutup Zainal. (Tomi)