Watoni Noerdin Sosialisasi Perda Nomor 02 Tahun 2021 ke Warga Desa Banjaran

4

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA –  Anggota DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung dihadapan warga Desa Banjaran Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Selasa (30/1/2024).

Disela kegiatan tersebut, senior PDI Perjuangan Lampung itu menegaskan bahwa sosialisasi digelar agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Padang Cermin untuk meminimalisir tindak kekerasan di rumah tangga dan lingkungan sekitar.

“Saya yakin adanya Perda ini, bapak-bapak sadar. Karena ketika masa pacaran sangat manis, namun pada saat sudah menikah sering terjadi enteng tangan,” ungkapnya.

Kedua, pembuatan Perda tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai fakta. Dengan hasil kajian dan masukan sejumlah kalangan.

“Gagasan kepada DPRD untuk membuat Perda ini. Hasilnya sangat positif, dan antusias masyarakat khususnya sangat positif,” kata Watoni.

Artinya, kata dia, ketika sudah mengikuti kegiatan sosialisasi dan dipahami, jangan dianggap remeh. Karena ketika sudah terjadi kekerasan akan ada sanksi. Bahkan ketika kita melihat adanya terjadi kekerasan di rumah dan tetangga namun didiamkan, maka yang melihat bisa dilaporkan dan dihukum, dengan masuk dalam kategori mendiamkan.

“Sehingga sosialisasi ini sangat dibutuhkan, agar semua lapisan masyarakat bisa dipahami di semua kalangan, bukan hanya tatanan tertentu. Sosperda ini baru ada di Provinsi Lampung, dan banyak daerah lain ingin meniru kegiatan semacam ini,” tegasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda