Waspada, Uang Palsu Rp 100 Ribu Menyebar di 4 Provinsi Ini

89

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencetakan secara ilegal sebanyak 13.524 lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu.

Hasil cetakan tersebut selain di Lampung, sempat tesebar di tiga provinsi lain yaitu Banten, Jateng dan Jabar.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Mesuji AKBP Yuli Heryudo, Kasat Reskrim IPTU Fatjrian, perwakilan Bank Indonesia Lampung Tony Nurtjahyo saat konferensi pers di Polres Mesuji mengatakan, bahwa Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap pelaku pencetakan illegal menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu dengan delapan orang tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial S (36) warga Mesuji, S (51) warga Tulang Bawang, S (57) warga Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga Jawa Barat, THW (52) dan T (40) warga Jawa Tengah.

“Ada tiga tersangka lain lagi yang menjadi DPO, dan masih dalam pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I,” terang Pandra, Kamis (27/10/2022).

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 7 Oktober 2022 lalu. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi Agen Lakupandai Perbankan (layanan keuangantanpa kantor dalam rangka inklusif) milik AN dan mengirim uang sebesar Rp 5 juta atas nama rekening pelaku.

Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai.

Namun saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji. Setelah menerima laporan masyarakat, dengan respon cepat penyidik Tim Tekab 308 melakukan upaya penyelidikan.

Pada Senin (17/10/2022) pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka S (36) di Mesuji.

Selanjutnya, tersangka S (36) warga Mesuji, mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S (51), warga Tulang Bawang. Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S (57), warga Lampung Timur.

Pada Rabu tanggal (18/10/2022), anggota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

“Di lokasi Lampung Timur, anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti 13.524 lembar kertas dicetak uang Rp 100 ribu, satu ponsel, dua buku rekening, dua kartu ATM, satu tas, satu unit layar monitor, satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol tinta, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.

“Atas perbuatan pelaku, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun,” jelas Pandra.

Sementara perwakilan Bank Indonesia Tony Nurtjahyo, memberikan edukasi mengenai uang rupiah kepada masyarakat dengan slogan 3D, yaitu dilihat, diraba dan diterawang, sebelum menerima uang agar dicek terlebih dahulu dalam melakukan transaksi keuangan.

“Imbauan kepada masyarakat agar teliti dan waspada dalam menerima uang sebelum bertransaksi lakukan 3D (dilihat, diraba dan diterawang). Apabila ditemukan sesuatu yang mencurigakan segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda