Wartawan ‘S’ Disomasi, Ketua IWO Indonesia Provinsi Jambi Angkat Bicara

24

JAMBI, BERITAANDA – Somasi yang dilayangkan kepada wartawan berinisial ‘S’ atas pemberitaan yang dianggap melanggar asas praduga tak bersalah telah memicu respons dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Provinsi Jambi, Maulana.

Wartawan S menyatakan bahwa berita yang diterbitkannya sudah melalui proses peliputan serta konfirmasi dari berbagai sumber berdasarkan isu yang berkembang. Namun, kuasa hukum berinisial ‘DK’ menilai pemberitaan tersebut merugikan kliennya, NRB.

Terkait somasi ini, wartawan S telah melaporkan masalah tersebut kepada Ketua IWO Indonesia Kabupaten Merangin, yang kemudian diteruskan ke tingkat provinsi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Indonesia Provinsi Jambi, Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas tuduhan yang seolah menyudutkan organisasi mereka.

Maulana menegaskan pentingnya menggunakan hak jawab dan klarifikasi sebagai mekanisme yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Ia juga mempertanyakan hubungan antara somasi yang ditujukan kepada wartawan S dengan organisasi IWO Indonesia.

“Sesama profesi wartawan, kami tidak membeda-bedakan. Kami selalu berusaha mendukung dan memberikan solusi kepada wartawan yang menghadapi masalah, termasuk mereka yang bukan anggota IWO Indonesia,” ujar Maulana, Sabtu (25/1/2025).

Maulana juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Selain itu, kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menjadi pilar penting dalam menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Tindakan somasi yang cenderung digunakan untuk mengintimidasi atau membungkam tugas jurnalistik tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa profesi advokat harus menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan menjunjung kebenaran serta keadilan.

“Kita perlu mempertanyakan apakah somasi ini benar-benar didasari oleh kepentingan hukum atau ada motif lain di baliknya,” ujar Maulana.

Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan menyelesaikan persoalan ini secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta kebebasan pers. (Tomi)

Bagaimana Menurut Anda