KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Roben Apriyanto (34) yang merupakan warga Dusun II Desa Tapus Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel ini terpaksa diamankan polisi dan kini mendekam dibalik sel tahanan.
Pasalnya, buruh harian lepas ini nekat melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Bobi Hartanto (36), anggota polisi yang juga warga Dusun II Desa Tapus Pampangan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 16.10 WIB. Saat itu di Desa Tapus, dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau, pelaku mendatangi korban yang hendak menaiki sepeda motor.
“Pelaku berlari mengejar korban sambil berteriak mati kau ku bunuh,” ungkap Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pampangan AKP Jonson SH, Rabu (30/11/2022).
Beruntung kala itu, korban langsung cepat menyelamatkan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Dan karena merasa terancam, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pampangan.
“Pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Pampangan AKP Jonson SH beserta Kanit Reskrim dan jajarannya, berhasil menangkap pelaku saat sedang duduk di depan rumahnya tanpa perlawanan,” tandas dia.
Kini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Pampangan untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dapur bergagang kayu bewarna coklat.
“Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, sesuai Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951,” pungkas dia. (Iwan)