



PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Proses pembayaran kompensasi kepada warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang terdampak oleh kegiatan survei Seismik 3D Idaman PT Daqing Citra berlangsung tertib dan lancar pada Kamis (13/3/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Desa Purun dan dihadiri oleh Camat Penukal, Kapolsek Penukal, Koramil 404-04 Talang Ubi, Tim Kehumasan PT Daqing Citra yang diwakili oleh Rangga, Roy, dan Ditta, Security Officer, Kepala Desa Purun, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat Desa Purun.
Saat diwawancarai awak media, Nur Efendi selaku Kepala Desa Purun menjelaskan, bahwa kompensasi ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial PT Daqing Citra kepada masyarakat terdampak. Kompensasi tersebut diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada tanaman serta area yang terkena dampak aktivitas pengeboran dan survei seismik.
“Ini merupakan wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang lahannya terdampak oleh survei. Kami berharap proses pembayaran ini berjalan lancar dan masyarakat merasa puas dengan kompensasi yang diberikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut kepala desa menambahkan, bahwa kompensasi diberikan untuk sekitar 2.000 lahan yang dilintasi jalur seismik 3D, baik jalur pelintasan maupun titik bor. Setiap warga penerima kompensasi diwajibkan membawa dokumen identitas resmi, seperti undangan dari Seismik 3D Idaman PT Daqing Citra dan fotokopi KTP.
Sementara itu, Rangga, salah satu perwakilan Humas Seismik 3D Idaman PT Daqing Citra, menjelaskan bahwa setelah menerima kompensasi, penerima diabadikan dalam foto oleh pihak perusahaan sebagai bukti bahwa pembayaran telah dilakukan.
Ia menambahkan bahwa nominal kompensasi yang diberikan bervariasi dan diserahkan langsung kepada pemilik lahan di hadapan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca).
“Besaran kompensasi yang diterima masyarakat bergantung pada jumlah titik bor dan panjang lintasan lahan yang terdampak oleh kegiatan Seismik 3D Idaman, dengan tetap mengacu pada Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017,” jelas Rangga.
Lebih lanjut ia memastikan bahwa semua kompensasi telah dihitung secara cermat berdasarkan legalitas data dari kepala desa, dan pembayaran diserahkan langsung kepada pemilik lahan dengan disaksikan oleh Forkopimca. (RDT)