Warga Desa Berkat Secara Sukarela Serahkan Senpira ke Polsek SP Padang

72

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Polsek SP Padang gencar mengimbau masyarakat terkait sanksi hukum atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira), yang membuat warga Desa Berkat secara sukarela menyerahkan senpiranya ke Polsek setempat.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek SP Padang AKP Budi Santoso SH menjelaskan, senpira tersebut diserahkan oleh Agusman (38) yang merupakan warga Desa Berkat, pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 18.40 WIB.

“Saat penyerahan senpira laras pendek itu diterima oleh Kanit Intelkam Polsek SP Padang Aipda Sherly, dan sudah dibuatkan berita acara penyerahan,” ujar Kapolsek, Ahad (24/3/2024).

Dia pun terus mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpira untuk segera secara sukarela diserahkan, dan tak akan dikenakan sanksi.

“Tapi jika saat ini belum mau, di kemudian hari rugi sendiri, karena akan dikenakan sanksi hukum,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda