Wagub Kalbar Buka Musrenbang RKPD Pemkab Sekadau

404

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar) Drs.H.Ria Norsan MM membuka musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sekadau. Dilaksananan di ruang serba guna kantor bupati setempat, Kamis (28/3/2019) pagi.

Ria Norsan berharap agarĀ musrenbangĀ mendapatkan hasilĀ disepakati, serta tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2020 bersama seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Sekadau.

ā€œSesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, mengamanatkan bahwa proses perencanaan pembangunan merupakan satu kesatuan utuh perencanaan, mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi, sampai dengan tingkat kabupaten/kota,” ungkap Norsan.

Berdasarkan perencanaan yang utuh tersebut, kata dia, dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional, seluruh pemerintah daerah di Indonesia, baik itu provinsi dan kabupaten/kota, harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Begitu juga dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Pemkab Sekadau juga harus mendukung pencapaian target pembangunan pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

ā€œSaya minta kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam penyusunan RKPD tahun 2020 harus juga mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RKP tahun 2020, dan pembangunan provinsi dalam RKPD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020,” papar Norsan.

Ia juga mengingatkan Bupati Sekadau untuk menetapkan dokumen RKPD tepat waktu. Karena apabila bupati terlambat menetapkan RKPD, maka akan dikenai sanksi sebagimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada Pasal 265 Ayat (3), RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS.

“Kemudian Pasal 266 Ayat (2) menyebutkan bahwa apabila kepala daerah tidak menetapkan tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan,” sambungnya.

Bupati Rupinus juga menegaskan bahwa musrenbang tahun 2020 merupakan salah satu tahapan yang dilakukan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Kata dia, musrenbangĀ kabupaten merupakann kegiatan yang telah dimulai dari tingkatan paling bawah. Yaitu musrenbang desa, kecamatan, forum konsultasi publik dan perangkat daerah.

“MusrenbangĀ untuk menyelaraskan usulan dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Selain itu juga merupakan upaya menyinkronkan setiap usulan antara pemangku kepentingan dan pemerintah,” kata bupati. (Arni/Humas Sekadau)

Bagaimana Menurut Anda