



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menginisiasi aksi bersih-bersih di kawasan wisata pesisir Pantai Mutun dan Pulau Tangkil, Kabupaten Pesawaran pada Jumat (11/4/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 yang mengusung tema ‘Kolaborasi untuk Indonesia Bersih’.
Aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari komunitas Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), hingga para pegiat lingkungan. Selain menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor, kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan wisata.
Kegiatan bersih-bersih ini digelar sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pengunjung selama masa libur Idulfitri, yang berdampak pada lonjakan volume sampah di area wisata.
Wagub Jihan menekankan bahwa momen libur panjang seperti ini memang menghadirkan potensi ekonomi besar, namun harus dibarengi dengan kesadaran lingkungan.
“Setiap libur panjang seperti Idulfitri memang memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Namun, kita juga harus mengantisipasi konsekuensi berupa peningkatan sampah. Ini harus kita hadapi bersama,” ujar Jihan.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai kegiatan ini sejalan dengan peta jalan aksi kolaboratif pengelolaan sampah provinsi lampung tahun 2025–2026. Roadmap tersebut menekankan pentingnya transformasi perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Jihan juga menyoroti tiga pilar utama dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan, yaitu edukasi pengelolaan sampah sejak usia dini, peningkatan pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan sampah secara bijak, serta mendorongan terhadap aksi nyata pengelolaan sampah dilingkungan masing-masing.
“Kami sudah menyiapkan regulasi dan melakukan edukasi. Kini saatnya seluruh elemen masyarakat turut ambil bagian dalam aksi nyata menjaga lingkungan,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, serta Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 mengenai pengelolaan sampah plastik. Pemerintah juga mendorong pembentukan minimal satu Bank Sampah Unit (BSU) disetiap RW dan satu Bank Sampah Induk (BSI) disetiap kecamatan.
Keberadaan bank sampah dinilai strategis dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terlebih di wilayah pesisir yang menjadi destinasi wisata utama.
Untuk mendukung hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung akan terus menjalin sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pesawaran, dalam memberikan edukasi dan pendampingan pembentukan serta pengembangan bank sampah.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. (Katharina)