Viral Dugaan Pungli di Perairan Simpang PU Bunga Karang Banyuasin, Ini Fakta Sebenarnya

199

PALEMBANG, BERITAANDA – Ditpolairud Polda Sumsel melakukan investigasi sehubungan dengan viralnya dugaan pungli di perairan simpang PU Desa Bunga Karang Kabupaten Banyuasin, Senin (8/5/2023) lalu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol. Drs. Supriadi MM mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi di Pangkalan Sandar Simpang PU (Dit Polairud Polda Sumsel) dan Pos Dishub Simpang PU Kabupaten Banyuasin.

“Anggota kita (Ditpolairud Polda Sumsel) telah melakukan investigasi terhadap personel Pangkalan Sandar Simpang PU,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/5/2023) sore.

Saat itu, kata dia, pihak Dishub Banyuasin menghampiri ke kapal yang sedang berlayar untuk mengecek muatan kapal.

“Pada saat kejadian, personel Dishub tidak meminta apapun, hanya menghampiri. Personel Dishub Simpang PU, menurut keterangan Ka Pos Dishub Banyuasin, semuanya adalah tenaga honorer,’ tambah dia.

“Dari hasil pemantauan di lapangan, kita dapatkan bahwa yang menyebarkan di medsos itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena yang memberitakan tanpa melihat dan turun langsung ke lapangan. Hendaknya seorang jurnalis, sesuai dengan Undang-Undang Pers, harus mengonfirmasi kepada seseorang atau lembaga yang akan diberitakan, karena ada hak jawab kepada pihak yang akan diberitakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ka Pos Dishub Banyuasin Eko Prasetya mengaku bahwa, sebenarnya Pemkab Banyuasin terlah mengeluarkan Perbup Nomor 8 Tahun 2021 yang menyatakan tentang retribusi daerah.

“Jadi itu bukan pungli, namun sudah ada aturannya melalui Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tersebut,” jelas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda