MEDAN, BERITAANDA – Polda Sumatera Utara (Sumut) memberi penjelasan terkait video viral di media sosial terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebut, perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi hingga tiga kali saat penyelidikan, serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.
“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk diadakan mediasi secara kekeluargaan,” kata Hadi, menanggapi video viral di media sosial tersebut, Selasa (12/11/2024).
Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 24 Mei 2024 atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Kemudian, laporan polisi nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 20 Juni 2024 atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
“Untuk kronologisnya, terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” terangnya.
Setelah melihat foto tersebut, MRST lantas merekam video dirinya sendiri di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.
Video pertama dilihat oleh SRP, kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS, mantan pacar MRST hingga tersebar.
“Mengetahui adanya video tersebut, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” urai Hadi, mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak lalu melakukan mediasi. Tapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp 100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.
Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.
“Dikarenakan keduanya masih di bawah umur, maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,” pungkas Kabid Humas. [Anwar]