


INDRALAYA-OI, BERITANDA – Adanya video viral terkait pungli oleh AB, sang oknum Lurah Timbangan 32 Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, terhadap warga yang ingin melakukan pengurusan surat izin dagang dengan meminta nominal Rp50 ribu pada Rabu (30/1/2019) pagi di kantor lurah setempat. Seakan membuka tabir kalau praktek haram tersebut masih sangat subur di Bumi Caram Seguguk ini.
Hal ini menjadi perhatian serius banyak warga, baik di dunia nyata bahkan dari ratusan bahkan mungkin ribuan netizen, yang juga berkomentar di berbagai kolom dari postingan, baik dari pemberitaan media mainstream ataupun postingan di media sosial (medsos), yang mengutuk perbuatan tak terpuji sang oknum lurah,
Namun selain itu, ada juga beberapa komentar malah menyalahkan warga di dalam video, dan memaklumi kalau nominal uang yang dipinta oleh AB adalah hal biasa dan tak perlu dipersoalkan.
Menyimak dari fenomena pungli yang diduga masih terus tumbuh subur itu, belum hilang dari ingatan kita tentang adanya dugaan permintaan fee guna memuluskan beberapa proyek bersumber ADD OI maupun dari dana lain, yang diduga dilakukan oleh oknum ‘pembesar’ di Pemkab Ogan Ilir, serta kerap masuk dalam pemberitaan media massa kala itu, semakin memunculkan kalau managemen pemerintahan di Pemkab OI, baik pengawasan maupun penindakan diduga masih sangat lemah dan dinilai sakit.
Asumsi demikian disampaikan oleh Zaki dan Salifuddin, warga Kecamatan Payaraman. Menurut kedua warga itu, Pemkab OI belum memaksimalkan akan pengawasan dan penindakan apabila ada oknum nakal seperti dalam video yang beredar, sehingga efek jera juga belum nampak dan menyebabkan dengan mudahnya praktik ini ditengarai sulit dibuang jauh.
“Video AB sang lurah, saya rasa bisa jadi cerminan kalau di Ogan Ilir khususnya, praktik kotor tersebut masih marak. Kemudian juga yang tak terekspose bisa jadi juga tak sedikit, baik itu di dinas – dinas, pembayaran pajak, kantor – kantor keagamaan, sekolah, dan isu fee proyek dari oknum tertentu dan lain – lain, yang kini mulai redup dari pemberitaan. Tentunya ini harusnya menjadi atensi bahwa Ogan Ilir masih berstatus gawat atau darurat pungli,” ujarnya.
BACA JUGA: Lakukan Pungli, Oknum Lurah di OI Ini Tantang Warga Laporkan Dirinya ke Polda
Lanjut mereka, tentunya harapan masyarakat luas tetap sama, agar pihak atau yang diberikan kewenangan tidak serta merta berlaku seenaknya memanfaatkan jabatan mereka guna keuntungan pribadi dan golongan dan merugikan masyarakat kecil serta orang yang membutuhkan bantuan.
“Kepada pihak yang diberi kewenangan, juga hendaknya bekerja serius dalam menerima keluhan sekaligus memberi penindakan terhadap pelaku pungli, agar kepercayaan publik juga bisa dapat terjaga,” tegasnya.
“Terkait pungli, mereka – mereka itu (oknum) sudah bersumpah berjunjung Alquran, sudah digaji negara atau mungkin atasannya, dan gaji tersebut diberikan sebagai upah lelah mereka agar bekerja maksimal, ini malah cari kesempatan dengan memeras rakyat kecil. Kalau ingin kaya melimpah, ya jadi pengusaha jangan jadi pejabat, karena apapun bentuknya pejabat atau pegawai negeri, diperuntukkan dan digaji negara untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (Adie)