OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Setelah mendengar imbauan dari polisi jika menyerahkan senjata api rakitan (senpira) secara sukarela tidak dikenakan sanksi hukum. Abi yang merupakan warga Desa Sunggutan Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini bergegas datangi kantor polisi terdekat.
Setiba di Mapolsek Pangkalan Lampam pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 12.00 WIB, Abi diterima dengan baik. Kemudian langsung mengutarakan niatnya untuk menyerahkan sepucuk senpira laras panjang tanpa amunisi dan diterima langsung oleh Kapolsek IPTU Nuryadi SH.
“Benar telah kita diterima sepucuk senpira laras panjang tanpa amunisi dari Abi, warga Desa Sunggutan. Dan sudah dibuatkan berita acara penyerahannya,” ujar Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Nuryadi SH saat dikonfirmasi BERITAANDA.
“Penyerahan sepucuk senpira laras panjang tersebut diserahkan dalam rangka Operasi Pekat Musi I 2024,” pungkas dia. (Iwan)