Usai Curi Hp Pemilik Warung, Nopriansyah Ditangkap Polisi

389
Ilustrasi

MUARA ENIM, BERITAANDA – Petugas berhasil menangkap Nopriansyah (33) warga BTN Air Paku Tanjung Enim karena mencuri handphone (Hp) milik Sukardi(45), warga Jalan Alamanda Blok C1 No 02 Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kabupaten Muara Enim, Sabtu (9/3/2019).

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 09.00 Wib di warungnya, ketika korban sedang mengecas Hp miliknya yang diletakkan di atas meja.

Karena ada pekerjaan sebentar, korban meninggalkan warungnya. Namun ketika dia kembali ke warung, betapa terkejutnya Hp kesayangan sudah hilang diambil orang. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung dilaporkan kejadian itu ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muara Enim IPTU Ade menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit Hp merek Samsung J2 Pro warna hitam milik korban.

Atas kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah temannya.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Polsek Lawang Kidul. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP. (Angga)

Bagaimana Menurut Anda