Untung Segelintir, Rugi Sekampung: Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Bandar Lampung

21

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Aktivitas penambangan ilegal yang merusak sejumlah bukit di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik.

Sebagai langkah represif atas kerusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama Polda Lampung telah menyegel enam lokasi tambang galian C dalam satu bulan terakhir.

Akademisi Hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdianto SH MH menegaskan, bahwa praktik tambang ilegal ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghilangkan potensi pendapatan daerah.

“Kalau bicara soal hukum terkait perusakan bukit jelas ada konsekuensinya, baik dari sisi kerugian lingkungan, dampaknya terhadap masyarakat, maupun hilangnya pemasukan bagi pemerintah,” ujarnya, Senin (12/5/2025).

Yusdianto menilai penyegelan harus dibarengi dengan proses hukum yang tegas dan upaya pemulihan lingkungan secara berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi langkah Polda Lampung dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Helmy Santika yang responsif terhadap isu lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat Bandar Lampung.

“Jajaran Polda Lampung menunjukkan kehadirannya untuk masyarakat dari berbagai aspek,” katanya.

Ia juga mendorong agar pelaku diwajibkan membayar ganti rugi sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jangan sampai penyegelan hanya bersifat sementara. Harus ada efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal selama ini hanya menguntungkan segelintir pihak, yakni pemilik dan pengelola bukit. Sementara kerugian ditanggung oleh masyarakat luas.

“Mereka menikmati keuntungannya tanpa memikirkan penghijauan kembali lahan yang sudah hampir gundul. Pohon-pohon yang seharusnya menyerap air sudah tidak ada, dan itu berisiko memicu bencana alam,” ujarnya.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menginstruksikan pengusutan tuntas terhadap para pelaku tambang ilegal, baik yang berada di lapangan maupun aktor intelektual di baliknya.

Polda menyebut sejumlah pasal yang berpotensi menjerat pelaku antara lain:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara, yang mengatur larangan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengatur tentang kegiatan yang merusak lingkungan dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Penyegelan dilakukan di enam lokasi, yaitu dua tambang batu di Kelurahan Waylaga, tiga di Campang Raya, dan satu di Campang Jaya. Polda juga menegaskan keterlibatannya dalam setiap razia bersama DLH, termasuk dalam pengumpulan alat bukti dan pemetaan jaringan pelaku.

Langkah tegas aparat ini mendapat apresiasi dari akademisi dan masyarakat sipil. Mereka berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang melindungi atau terlibat dalam perizinan fiktif.

“Penegakan hukum harus menyeluruh. Jangan berhenti pada penyegelan lokasi, tapi juga mencakup pemulihan lingkungan dan keadilan bagi warga yang terdampak,” tutup Yusdianto.

Polda Lampung menegaskan, penanganan tambang ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi sumber daya alam dan kepentingan masyarakat dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. (*)

Bagaimana Menurut Anda